Perlawanan Kasus Royalti Musik dengan Gerakan Transportasi Hening

Mitrapost.com – Kasus pungutan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan menjadi salah satu isu yang ramai dibahas secara nasional.

Beberapa kasus penagihan bahkan dinilai terlalu berlebihan.

Sebagai contoh, sebuah hotel di Lombok mengaku mendapatkan surat pembayaran royalti oleh LMKN dengan prakiraan bisa saja tamu memutar musik di dalam kamar. Kasus yang sama juga dialami sebuah hotel di Bandung.

Hal ini membuat banyak pelaku usaha lainnya ketar-ketir, salah satunya pengusaha bus.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan yang bisa dimintai kolektif tidak hanya terkait hak cipta musik, tetapi juga meliputi hak terkait yang berpotensi pada pemutaran suara burung atau suara apapun selain lagu.

Untuk itu, sulit bagi kru PO bus memutarkan musik untuk hiburan ke penumpang mereka, atau untuk membunuh kebosanan maupun kantuk saat mereka bertugas.

Melansir dari Kompas, beberapa akun pemilik maupun perusahaan otobus (PO) menyuarakan sebuah gerakan bernama Gerakan Transportasi Hening, dalam rangka merespon kasus penagihan royalti oleh LMKN.

Salah satunya dilakukan oleh Kurnia Lesani Adnan, pemilik PO SAN dalam akun instagramnya @kla_206 yang mengatakan bahwa operator bus sudah sedemikian rupa melakukan efisiensi agar harga tiket dapat terjangkau.

Namun, hal tersebut ternyata masih juga dihadapkan pada regulasi yang memberatkan, yaitu pembayaran royalti musik. Oleh karena itu dirinya menyampaikan permohonan maaf atas penyesuaian bentuk layanan tanpa musik.

Ramai juga dilakukan oleh PO lain, seperti PO TAM Wisata, PO Gunung Harta, dan mungkin akan terus bertambah dari akun resmi PO yang lainnya menggunakan tagar #transportasiindonesiahening.

Andreas Lucky Lukwira, Penggiat Angkutan Umum dan Pengamat Bus dalam pendapatnya mengatakan bahwa meminta pengelola bus membayar royalti musik menjadi sebuah langkah yang tidak bijak.

Pasalnya, komponen biaya yang dimasukan ke tarif sebenarnya dibagi ke banyak cabang, baik yang resmi maupun tidak resmi. Pungutan resmi seperti biaya perawatan kendaraan, gaji karyawan, tol, hingga iuran Jasaraharja dan retribusi lainnya.

Sementara pungutan tidak resmi sering ditarik melalui biaya siluman seperti pungli dari preman di jalan maupun petugas resmi seperti uang keamanan kendaraan, kantor-kantor PO hingga uang koordinasi.

Musik selain menghibur penumpang juga menjadi penyemangat dan penghilang kantuk bagi pengemudi bus. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati