Terbongkar Modus Penipuan Beli Gudang di Jawa Tengah, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap

 

Mitrapost.com Terbongkar modus penipuan beli gudang di Jawa Tengah oleh sindikat beranggotakan lima orang. Mereka menipu seorang warga Kudus inisial SJ hingga korban menderita kerugian mencapai Rp2 miliar.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dari lima pelaku, baru tiga yang diamankan, yakni YY (62), HH (55), dan TS (52). Sementara itu, dua orang lainnya masih masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang).

“Pelaku adalah sindikat sekitar lima orang dan tiga orang berhasil ditangkap. Saksi yang diperiksa enam orang,” kata Kombes Pol Dwi, Rabu (20/8/2025), dikutip Detik.

Aksi penipuan tersebut berawal saat salah satu pelaku, YY, mengetahui SJ ingin menjual gudangnya di Kudus. Ia kemudian menghubungi nomor korban dan mengatakan niatnya membeli bangunan tersebut, bahkan pelaku menjanjikan keuntungan berlipat.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat,” jelas dia.

“Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang. Deal Rp 11,7 miliar, pelaku mengaku akan jual Rp 13 miliar,” lanjutnya.

Sesampainya di hotel, pelaku mengatakan bahwa bos mereka yang akan membeli gudang tersebut. Namun, saat ini, yang bersangkutan tengah kesulitan keuangan akibat utang. Akhirnya, para pelaku membujuk korban membantu bos menutup utang agar transaksi jual-beli gudang tidak gagal.

“Pelaku memengaruhi korban seolah pimpinan, bos yang punya uang sedang dalam masalah kurang uang karena main judi. Pelaku mengatakan perlu uang untuk menutup kerugian si bos kalau tidak ditutup tidak akan jadi membeli gudang tersebut,” terang Kombes Pol Dwi.

Alhasil, korban yang mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar untuk menutup utang bos tersebut. Tak sampai sana saja, kelima pelaku juga menghubungi korban akan membeli gudang untuk dijadikan gudang motor listrik, namun dengan syarat korban menyetorkan uang Rp800 juta.

“Korban kembali ke rumah dan dihubungi gudang akan dibeli dan akan dijadikan gudang motor listrik. Pelaku bilang kurang Rp 800 juta. Total Rp 2 miliar dikeluarkan korban untuk para pelaku,” imbuhnya.

Usai pelaku tidak bisa dihubungi, korban kemudian lapor ke polisi. Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus tiga dari lima pelaku di Semarang, dan mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati