Mitrapost.com – Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) bakal diubah menjadi kementerian. DPR RI dan pemerintah telah sepakat terkait hal tersebut.
Dimana kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah untuk Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Jumat (22/8/2025).
“Iya, bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dilansir dari Kompas.
Bahkan ia menyebut, bunyi pasalnya juga telah disepakati. Sehingga diharapkan tidak mengakibatkan tumpang tindih.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih,” lanjutnya.
Penjelasan mengenai Kementerian Haji dan Umrah juga sudah dijabarkan. Termasuk rencana awal struktur organisasi di bawahnya.
“Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi, kayanya sudah jelas arahnya,” ujarnya.
Namun nomenklatur resmi untuk BP Haji saat menjadi kementerian belum disepakati.
“Masih pembahasan kan. Bunyi frasa dari pemerintah menyebutnya sudah kementerian. Nah, kami senang, karena kita usulannya begitu,” jelasnya.
Pembahasan DIM RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini sendiri ditargetkan bisa selesai segera, sehingga bisa disahkan menjadi UU pada 26 Agustus 2025.
Pembahasan akan dilakukan dengan sistem klaster per bab agar lebih efektif dan terarah.
“Hari ini kita memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan cara membahas DIM karena beberapa pertimbangan, kita mulai dulu dengan menyepakati caranya lewat klaster saja, klaster per bab,” jelasnya.
“Sebelum menyepakati klaster, saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama,” lanjutnya.
Jadwal pembahasan RUU Haji hingga tahap akhir pun sudah disusun. Targetnya, pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR akan digelar pada 26 Agustus 2025.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com