Terbongkar Praktik Bisnis SEO Ilegal di Karawang Jabar, Bantu Promosikan 5 Situs Judi Online

 

Mitrapost.com – Terbongkar praktik bisnis online ilegal yang berbasis di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Bisnis ini menyediakan jasa layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk lima situs judi online agar berada di peringkat teratas hasil pencarian.

Sebanyak enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Wakil Dirressiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan, aktivitas bisnis mereka diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 ini.

Selama beroperasi, mereka berhasil meraup keuntungan hingga total Rp500 Jutaan lewat bisnis ilegal tersebut.

“Ditressiber telah berhasil mengungkap berkaitan dengan layanan jasa SEO, di mana SEO ini merupakan teknik yang digunakan untuk mengoptimalisasi suatu website, dengan tujuan memudahkan mesin pencari untuk menemukan halaman ataupun website yang ditempatkan di halaman pertama,” jelas dia, Jumat (22/8/2025) siang, dikutip Detik

“Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2023 sampai dengan kita ungkap di tahun 2025 ini. Jasa dari masing-masing situs bervariatif. Setiap bulannya mereka menghasilkan keuntungan sebesar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta, per masing-masing situs judi online,” lanjut dia.

Ia melanjutkan, seluruh tersangka memiliki peran masing-masing. DA sebagai pembuat website, MH memegang keuangan dan pekerja teknis lapangan, AR membuat artikel dan admin pembuat keyword, sedangkan DR membuat artikel, RM membuat artikel dan membantu pekerjaan teknis, serta tersangka inisial NP menjadi pembuat artikel.

“Untuk peran-perannya mereka punya peran masing-masing. Peran dari tersangka atas nama DA pembuat website Garuda kemudian dari masing-masing tersangka lainnya MH dia bekerja di dalam pengelolaan website ini sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan,” terang Mujianto.

“Tersangka AR membuat artikel dan admin pembuat keyword, kemudian tersangka inisial DR dia pembuat artikel, tersangka RM pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan tersangka inisial MH dan tersangka inisial NP pembuat artikel,” lanjutnya.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun sudah menanti. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati