Mitrapost.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat inisial U (23) diringkus polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi. Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi di kontrakan korban di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi pada 17 Januari 2025.
“Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban,” kata dia, Jumat (22/8/2025), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi kontrakan korban dengan dalih ingin menginap. Namun, saat korban tidur, U melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali meski korban menolak.
Tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan menikahi korban jika sampai aksinya tersebut membuat korban hamil. Kejadian tersebut kemudian diceritakan ke orang tuanya, sehingga pihak keluarga korban setuju untuk melapor ke Polres Sukabumi.
“Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku,” sambungnya.
Polisi kemudian menangkap U untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun.
“U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan,” kata AKP Astuti. (*)

Redaksi Mitrapost.com