3 CS Judol Jaringan Internasional Diringkus Polisi di Jakarta Utara

Mitrapost.com – Tiga orang warga Indonesia diringkus di wilayah Jakarta Utara diduga anggota jaringan judi online (judol) internasional. Mereka adalah AF, BI, dan MR yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menyebutkan bahwa ketiga pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara (Jakut), kemudian mulai ditahan sejak Kamis (21/8/2025).

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata dia Senin (25/8/2025), dikutip Detik.

Penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta. Menurut informasi AF, BI, dan MR berperan sebagai admin customer service (CS), serta leader operator/CS marketing dari 3 situs judi online yang melayani di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

“Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR,” lanjut dia.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, heboh penangkapan sejumlah orang yang diduga mengakali sistem judi online (judol) yang menyebabkan kerugian bandar. Mereka masing-masing RDS, NF, EN, DA, dan PA yang diamankan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengungkap alasan penangkapan para pelaku. Menurut pemeriksaan, kelima orang itu turut bermain dan menjalankan praktik judol dengan memanfaatkan situs yang menawarkan promo untuk menambah deposit.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata AKBP Slamet dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/8/2025) petang, dikutip CNN Indonesia.

Ia turut menegaskan bahwa laporan kasus tersebut murni dari warga setempat, bukan dari bandar.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya, Kamis (7/8/2025). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait