Mitrapost.com – Dalam rangka merespons arahan pemerintah pusat mengenai harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah, tiga pemerintah kabupaten (pemkab) menyuarakan komitmennya untuk tidak menaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada periode tahun 2025.
Ketiga Pemkab tersebut, di antaranya Kabupaten Malang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Banyuwangi. Hal ini dilansir langsung melalui website resmi Hukum Online.
- Kabupaten Malang
Kabupaten Malang hingga saat ini tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menghasilkan komitmen baik bahwa tidak adanya rencana kenaikan tarif PBB-P2 pada 2025.
Bupati Malang, Sanusi menyebut bahwa besaran pajak yang harus dibayar masyarakat tetap dapat berubah hanya apabila terjadi peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Seperti contoh, sebidang tanah kosong yang belum dimanfaatkan memiliki NJOP lebih rendah, hingga ketika tanah tersebut didirikan sebuah rumah atau bangunan, maka NJOP otomatis naik.
- Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang, Provinsi Banten memastikan tidak adanya kenaikan tarif PBB-P2, bahkan muncul kebijakan diskon atau keringanan pembebasan pajak dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, keputusan untuk tidak menaikkan pajak merupakan hasil kesepakatan pimpinan daerah.
Sementara Pemda berwenang untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
- Kabupaten Banyuwangi
Pada 25 Juli 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142 yang meminta agar Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 diubah dari multitarif menjadi single tarif.
Namun, Pemkab Banyuwangi memilih tetap mempertahankan sistem multitarif karena dianggap lebih adil dan tidak membebani masyarakat.
Komitmen itu kemudian diperkuat dengan menerbitkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4528SJ pada 14 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa penetapan tarif PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah daerah. (*)

Redaksi Mitrapost.com