Tim Ahli Hukum Tata Negara Sebut Bupati Pati Berpeluang Dimakzulkan

Pati, Mitrapost.com Tim Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Bupati Pati Sudewo berpeluang untuk dimakzulkan. Hal itu disampaikan usai melakukan rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Senin (25/08/2025).

Bivitri diundang dengan rekan kerjanya bernama Junaidi yang merupakan Wakil Rektor III Universitas Negeri Semarang.

Bivitri menilai terbentuknya Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati sudah sesuai. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ada desakan masyarakat untuk menuntut Bupati Pati turun dari jabatannya.

“Memang sudah sepatutnya mereka merespon begitu ada demontrasi besar-besaran, itu penanda, kalau misalnya warga sudah tidak percaya lagi pada Bupati,” katanya.

Menurutnya Pansus Hak Angket ini masih perlu melakukan pendalaman dari berbagai kebijakan Bupati Pati. Upaya tersebut dalam rangka agar hasil dari Pansus tidak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dan sejauh ini tadi sudah bertemu dan ngobrol sudah melakukan apa saja, menurut saya sudah sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah, ini tinggal di gali saja, masukan kami betul-betul untuk mendetailkan saja supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari mahkamah agung, karena menurut saya ini harus dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan empat poin sudah telah didalami oleh Pansus.

“Kita juga ada beberapa temuan, kita konsultasikan ke bagian tata negara, karena beliau memang ahlinya ke dunia itu,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait