Mitrapost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal mengkaji perihal larangan penggunaan vape di Indonesia.
Usai Singapura melarang penggunaan vape, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyebut ada peluang Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama.
“Ya, kemungkinan itu pasti ada saja,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya pun meminta waktu untuk melakukan pendalaman terkait hal itu.
“Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” jelasnya.
Kebijakan di Singapura, jelasnya, berkemungkinan menjadi bahan pertimbangan dalam kajian yang dilakukan.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp25 juta).
Kemudian larangan melakukan aktivitas impor, distribusi, dan penjualan vape beserta komponennya. Jika dilanggar, pelanggar pertama kali bisa dikenai denda hingga 10.000 dollar AS (Rp 162 juta) atau hukuman penjara enam bulan, atau keduanya. Untuk pelanggar berulang, sanksinya menjadi denda maksimal 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






