Mitrapost.com – Salah satu marketplace yang menguasai pasar online Indonesia, Tokopedia sedang melakukan divestasi dengan pengurangan pegawai dan pemberhentian operasi bisnis gudangnya yang disebut ‘Dilayani Tokopedia’.
Melansir dari Detik Finance, terhitung sejak 15 Agustus 2025 lalu Tokopedia resmi menutup layanan fulfillment atau gudang pintar miliknya yang mulanya diberlakukan dari Maret 2022, bersamaan dengan diberhentikannya para karyawan yang selama ini menggawanginya.
Padahal mulanya, layanan yang berkonsep mirip dengan Fulfillment by Amazon (FBA) ini memudahkan para penjual untuk hanya mengirimkan stok barang mereka ke gudang Tokopedia, lalu seluruh proses penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman ke pembeli akan ditangani oleh Tokopedia.
Sementara pada Januari 2024 lalu, platform TikTok (di bawah ByteDance) telah menyelesaikan akuisisi 75,01% saham Tokopedia dari GoTo, sebesar 840 juta dolar Amerika yang saat itu juga memiliki komitmen untuk berinvestasi lebih dari 1,5 miliar dolar Amerika dalam rangka pengembangan entitas gabungan di masa depan.
Melihat fenomena ini, apakah sebenarnya makna dan tujuan dari pemberlakuan divestasi di sebuah perusahaan?
Dalam website Investopedia dijelaskan bahwa, divestasi sama dengan melepaskan sebagian atau seluruh operasi atau aset perusahaan atau entitas lain melalui penjualan, pertukaran, penutupan, atau yang paling parah yaitu kebangkrutan.
Umumnya, divestasi dapat terjadi jika suatu unit bisnis dianggap tidak lagi relevan setelah merger atau diakuisisi, jika pelepasan suatu unit meningkatkan nilai jual perusahaan, atau jika pengadilan mengharuskan penjualan suatu unit bisnis untuk meningkatkan persaingan pasar.
Namun ketika sebuah perusahaan induk mendivestasikan sebagian bisnisnya, mungkin beberapa karyawan akan tumpang tindih bekerja untuk dua entitas. Saat hal itu terjadi, perusahaan diharuskan membagi beban karyawan antara ke entitas baru atau tetap menjadi bagian dari perusahaan induk.
Tapi ketika entitas yang didivestasikan tersebut dibeli oleh perusahaan lain, maka akan diberlakukan pengakhiran hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. (*)

Redaksi Mitrapost.com