Pria di Pekalongan Terlibat Praktik Prostitusi Online, Jadi Admin Jasa Open BO

Mitrapost.com – Seorang pria warga Wonokerto, Pekalongan inisial MN (27) diringkus polisi atas kasus praktik prostitusi online. MN disebut berperan sebagai admin dengan meminjam akun milik teman wanitanya inisial T (28).

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf menjelaskan, MN yang ditangkap pada Selasa (12/8/2025) dini hari tersebut merupakan operator di aplikasi MiChat. Ia menawarkan jasa prostitusi kepada korban dengan sistem open BO.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi,” ungkap dia, Selasa (26/8/2025), dikutip Detik.

“Ia menggunakan akun bernama Tania dan Sela untuk menawarkan korban dengan sistem open BO,” lanjutnya.

Menurut pemeriksaan, MN baru melakukan praktik tersebut selama lima hari. Pelaku mendapatkan uang Rp50 setiap ada pelanggan, bahkan selama empat hari terakhir, ia meraup keuntungan hingga Rp800 ribu.

“Setiap kali ada pelanggan, pelaku mendapat bayaran Rp 50 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati