Ada Ratusan Rekening Terindikasi Berkaitan Judol, Rp154 Miliar Disita

Mitrapost.com – Ratusan rekening bank diduga terkait judi online (judol) menyimpan uang total sebanyak Rp154 miliar. Uang miliaran tersebut kini diamankan Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut laporan PPATK tentang rekening mencurigakan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih menjelaskan ada sebanyak 811 rekening diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil judi online. Alhasil, 576 berisi Rp63,7 miliar dibekukan, sementara 235 rekening berisi Rp90,6 miliar disita.

“Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar,” ujarnya, Selasa (26/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sampai saat ini, penyidik bersama PPATK masih melakukan penelusuran aset yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Termasuk, berupaya menemukan para pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tutur dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang transaksi judi online (Judol) selama periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Sementara itu, selama periode yang sama pada 2024 mencapai Rp90 triliun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati