Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati mengakui tidak pernah mengusulkan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kepala Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Pati, Suwarto mengatakan kenaikan PBB-P2 250 persen bukan atas dasar musyawarah bersama.
“Kita ini kepala desa disaat kenaikan pajak itu seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati bahwa atas dasar musyawarah dan usulan masukan dari kepala desa itu sepenuhnya tidak benar,” kata Suwarto usai mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (28/08/2025).
Bahkan pihaknya sempat merasa tersinggung atas kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan kondisi masyarakat di Bumi Mina Tani.
“Bahkan rekan-rekan sempat merasa tersinggung karena itu membuat benturan di masyarakat. Karena saya harap itu bisa klarifikasi untung kita ini di panggil di Pansus akhirnya kita bisa menjelaskan hal itu,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti Pati, Suwardi. Ia mengatakan bahwa tak pernah mengusulkan ada kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati.
“Pansus tadi, kita diundang terkait dengan seputar kenaikan PBB-P2. Kita tidak pernah mengusulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati DPRD Kabupaten Pati, Muntamah menyatakan bahwa kepala desa tidak mengusulkan atas kenaikan PBB-P2 250 persen.
“Kesimpulan kami terkait pansus hak angket hari ini, dari kepala desa tidak mengusulkan dan tidak diajak membahas PBB,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com