Sekda Klaten Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi Plaza

Mitrapost.comSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten berinisial JP menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya mengatakan, kini JP telah ditahan.

“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Akibat dari kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp6,8 miliar.

JP sendiri merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS yang kini juga menjadi tersangka.

JP sebagai sekda yang menjabat sejak 2022 hingga sekarang, sengaja menandatangani kerja sama yang tidak menguntungkan Pemkab.

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten,” jelasnya.

Kemudian JS yang merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021 juga berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur, yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten. JS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” jelasnya.

Selain mereka, Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan tersangka lain yaitu mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati