Propam Polri Usut Kasus Aparat Lindas Driver Ojol dengan Rantis, 7 Pelanggar Kode Etik Dipatsus

Mitrapost.com – Propam Polri mulai mengusut kasus aparat yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (Rantis) hingga tewas. Sebanyak tujuh anggota kepolisian diduga berada di dalam mobil Rantis telah diamankan untuk diperiksa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, di antaranya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh orang tersebut, dan seluruhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik profesi, tujuh anggota Brimob dipatsus atau penempatan khusus.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim, Jumat (29/8/2025), dikutip Detik.

“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam selama 20 hari,” imbuhnya.

Meski demikian, status pelanggar kode etik disebut setara dengan tersangka dalam peradilan umum. Maka dari itu, Propam akan menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP), baru kemudian pelanggaran pidana akan diproses.

“Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” jelas Irjen Karim.

“Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu. Setelah itu, nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu,” tambahnya.

Menurut pemeriksaan awal, terungkap pula posisi duduk tujuh para anggota Brimob di dalam rantis Brimob saat insiden terjadi. Ia membeberkan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat berada di depan. Sedangkan Aipda Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes berada di belakang.

“Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang,” terang dia lagi.

“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati