Mitrapost.com – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan akhirnya berhasil diamankan polisi setelah sempat hendak diadili massa buntut dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf menyebutkan, pria inisial A (56) tersebut ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/8/2025) malam. Sementara, saat ini, polisi masih mencari tahu apakah ada kemungkinan korban lainnya.
“Alhamdulillah tadi malam setelah melakukan negosiasi dengan masyarakat, kita bisa membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia, Jumat (29/8/2025), dikutip Detik.
A dikenal masyarakat setempat sebagai guru mengaji, sementara korban merupakan murid laki-laki berusia 14 tahun. Menurut dugaan, pelaku mencabuli korban dengan iming-iming uang pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah ruangan TPQ.
“Korban ini sering bertemu dengan pelaku. Dari keterangan keluarga, korban kerap diiming-imingi sejumlah uang hingga akhirnya terjadi perbuatan cabul tersebut,” jelasnya.
Pihaknya berjanji akan memastikan penanganan kasus sesuai dengan hukum berlaku, serta melakukan pendampingan terhadap korban.
“Untuk korban, saat ini kami berikan pendampingan melalui unit PPA serta tim psikologi konseling agar bisa mengurangi trauma,” imbuhnya.
Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com