Mitrapost.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 memutuskan tidak lagi memutar lagu instrumental Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan, terhitung sejak akhir Juli 2025.
Manajer Humas Daop 6, Feni Novida Saragih mengatakan bahwa alasan global terletak dari adanya evaluasi internal yang enggan disebutkan.
Lagu Bengawan Solo karya sang maestro keroncong Gesang Martohartono yang dirilis tahun 1950 ini sebelumnya selalu diputar saat kedatangan dan keberangkatan kereta api di Stasiun Solo Balapan.
Sementara, melansir dari Detik, keluarga almarhum Gesang yang berada di Kota Solo menyebutkan bahwa pihaknya masih menerima royalti sejak Gesang masih hidup, setelah meninggal pada 2010 bahkan hingga kini.
Keponakan Gesang, Yani Effendi, mengaku keluarganya masih menerima royalti dalam kurun waktu setahun dua kali yang diserahkan sepenuhnya ke publisher di Jakarta.
Maka ketika negara sedang dilanda polemik kasus royalti musik dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), berkaitan dengan Lagu Bengawan Solo seluruhnya diuruh oleh pihak publisher.
Yani menyebut nominal yang didapatkan selama genap setahun tidak sampai Rp100 juta, yang setiap kali cair maka royalti pasti dibagi delapan kepada sejumlah anggota keluarga besar Gesang.
Sementara dirinya sendiri biasanya mendapatkan sekitar Rp2 juta.
Di akhir-akhir ini, royalti yang mereka terima mulai berkurang, jauh ketika Gesang masih hidup, saat dipenuhi banyak job hingga dipakai iklan-iklan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






