Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Viral di Media Sosial

Mitrapost.comMuncul di media sosial (medsos) ‘17+8 Tuntutan Rakyat’ pasca serangkaian aksi demo di berbagai daerah.

17+8 itu merupakan jumlah tuntutan untuk penguasa dan aparat keamanan dengan deadline 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026.

Salah satu influencer Jerome Polin juga mengunggah “Tuntutan 17+8” di akun Instagramnya. Dalam tuntutan tersebut, masyarakat diminta untuk fokus mengawal poin tuntutan dan memperjuangkannya. Masyarakat juga diharapkan tak terpecah fokus dengan hal lain.

Tuntutan tersebut diketahui merupakan rangkuman tuntutan yang beredar di media sosial. Diantaranya sebagai berikut.

17 tuntutan dengan tenggat 5 September 2025 (semingu).

Tugas Presiden Prabowo

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

  1. Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
  3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

Tugas Ketua Umum Partai Politik

  1. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
  2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
  3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

  1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
  2. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
  3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

  1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

Selain itu, ada 8 tuntutan dalam 1 tahun, tenggat 31 Agustus 2026:

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

  1. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.
  2. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
  3. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
  4. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
  5. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
  6. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas
  7. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati