Mitrapost.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin (1/9/2025).
Kedatangan sekitar 350 warga Bumi Mina Tani itu adalah dalam rangka mendorong KPK untuk menetapkan Bupati Sudewo menjadi tersangka kasus korupsi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono atau Botok mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan KPK perihal penonaktifan Sudewo.
“Intinya, dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Hasilnya, pihaknya diminta untuk menunggu penerbitan surat tersebut. Surat tersebut nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang Rp3 miliar dari Bupati Sudewo. Ia menilai jika Sudewo sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Sudewo. Kemarin, Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK,” katanya.
“Artinya, Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi, itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, Sudewo membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Kasus ini sendiri dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023 lalu. (*)

Redaksi Mitrapost.com






