Kasus Tewasnya Sopir Ojol Affan Disebut Ada Unsur Pidana

Mitrapost.comKasus tewasnya sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan disebut ada unsur pidananya.

Hal itu sebagaiamana yang disampaikan oleh Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto. Gelar perkara kasus ini pun akan dilakukan pada Selasa (2/9/2025).

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” jelasnya dilansir dari Detik.

“Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” lanjutnya.

Nantinya, gelar perkara akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian pihak internal ada dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang polisi yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Hasilnya, Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Selain keduanya, lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati