Mitrapost.com – Direktur Utama (Dirut) Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menjemput paksa Pedro pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Detik.
Ia menyebut, penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Agustus lalu.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Pedro diduga telah menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Lokataru sebelumnya menginformasikan adanya penjemputan paksa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh polisi.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” unggahan Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Pihak Lokataru menilai penangkapan tersebut telah mengancam kebebasan sipil.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com