11 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel

Mitrapost.com – Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar. Akibat insiden tersebut, tiga orang staf meninggal dunia saat mencoba menyelamatkan diri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto menyebutkan, 11 tersangka tersebut terlibat aksi pembakaran dan penjarahan pada Jumat (29/8/2025). Mereka terdiri dari 8 tersangka kasus di DPRD Makassar dan 3 lainnya terlibat di DPRD Sulawesi Selatan

“Iya saat Ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata dia, Rabu (3/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Ada 8 tersangka di DPRD Makassar dan 3 di DPRD provinsi,” imbuhnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman tentang dugaan adanya penghasutan lewat live di media sosial untuk melakukan tindakan anarkis. Diketahui, sebelumnya, aksi unjuk rasa berlangsung aman, namun situasi semakin chaos saat terjadi pembakaran.

“Masih dilakukan penyelidikan untuk ITE-nya,” ujar Didik.

Para tersangka kini dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun,” terangnya.

Selain itu, polisi juga menyelidiki kasus kematian pengemudi ojek online, Rusdiansyah alias Dandi (25) yang tewas dikeroyok karena dituduh intel. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati