Pati, Mitrapost.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengklaim telah melunasi pengembalian kelebihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke wajib pajak sebesar Rp16,9 miliar.
Pelaksanaan Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono mengatakan bahwa sebelum kebijakan PBB-P2 dibatalkan, dana yang sudah masuk mencapai Rp30 miliar. Dengan adanya pembatalan, Pemkab Pati harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada warga sebesar Rp16,9 miliar.
“Uang yang sudah masuk hampir mencapai 50 persen dari target itu sekitar hampir Rp30 miliar itu sudah masuk, tapi yang dikembalikan berapa coba? Hampir Rp16,9 miliar sendiri itu kita kembalikan,” kata Febes kepada Wartawan saat ditemui di kantor, Rabu (03/09/2025).
Dia menyebut ada tiga kecamatan yang menyumbang PBB-P2 terbesar, yaitu Kecamatan Pati, Juwana, dan Gabus. Masing-masing kecamatan tersebut telah menyumbang lebih dari Rp1 miliar.
“Kalau kecamatan terbesar itu dari Pati sekitar Rp2 miliar, Juwana juga di atas Rp1 miliar, Gabus juga di atas Rp1 miliar,” tuturnya.
Selain kecamatan, jelas dia, ada 35 desa yang sudah lunas atau 100 persen membayar PBB-P2 dengan tarif setelah kenaikan pajak 250 persen atau sebelum pembatalan.
“Yang jelas kemarin sudah ada 35 desa yang lunas sebelum Bapak Bupati mengatakan pembatalan sudah ada 35 Desa yang lunas,” ucapnya.
Kebijakan pembatalan kenaikan tersebut turut mengembalikan ketetapan aturan PBB-P2 tahun 2024. Dia mengatakan, kelebihan pembayaran pajak tersebut sudah dikembalikan kepada Koordinator PBB-P2 desa melalui transfer Bank Jateng di tanggal 2 September kemarin. (*)

Wartawan Mitrapost.com