Mitrapost.com – Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh warga sipil secara perdata. Penggugat bernama Subhan.
Ia menilai syarat pendaftaran Gibran sebagai calon Wapres tidak memenuhi ketentuan. Sebab Gibran, jelasnya, tidak pernah sekolah SMA/sederajat.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Selain Gibran, ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” ujarnya.
Sidang perdana pun akan digelar pada Senin (8/9/2025) mendatang. Dalam kesempatan itu, pihaknya akan menjelaskan detail isi gugatannya.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” jelasnya.
Saat ini, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. (*)

Redaksi Mitrapost.com