Pati, Mitrapost.com – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen resmi dibatalkan setelah mendapatkan gelombang penolakan. Warga pun bisa mengambil pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 di desa masing-masing.
Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Plt BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono mengatakan bahwa per tanggal 2 September kemarin pengembalian PBB-P2 sudah ditransfer ke rekening koordinator desa.
“Per tanggal 2 kemarin itu posisi yang sudah kita transfer di rekening PBB-P2 yang ada di desa,” kata Febes ditemui di kantor, Rabu (03/09/2025).
Proses pengembalian kelebihan PBB-P2 telah melalui koordinasi yang panjang. Mulai dari koordinasi secara internal hingga melibatkan Bank Jateng terhadap proses transfernya.
Sebelum kenaikan PBB-P2 dibatalkan, persentase lunas mencapai 50 persen atau ada sekitar 340 ribu nomor objek pajak (NOP).
“Sejak ditetapkan pembatalan kenaikan PBB Tahun 2025, sementara ada beberapa uang yang sudah masuk lumayan banyak mencapai 50 persen dari target,” jelasnya.
“Kemudian ini juga menyangkut ribuan NOP 340 ribu lebih NOP yang sudah lunas,” dia melanjutkan.
Warga pun dipersilahkan mengambil uang di desa masing-masing sesuai mekanisme desa.
“Pengembalian PBB alhamdulillah proses sekarang sudah ada di desa, jadi kalau kemarin belum kan butuh proses, karena mengembalikan uang miliar sesuatu yang tidak mudah apalagi kita harus mengikuti ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto mengatakan bahwa kenaikan PBB-P2 bukan atas dasar musyawarah bersama. Dia sempat merasa tersinggung lantaran apa yang disampaikan Bupati Sudewo tak sesuai kenyataannya.
“Kita ini kepala desa di saat kenaikan pajak itu seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati bahwa atas dasar musyawarah dan usulan masukan dari kepala desa itu sepenuhnya tidak benar,” ujar Suwarto. (*)

Wartawan Mitrapost.com