Mitrapost.com – Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka LMJ (53) disebut menyalahgunakan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, Minggu (7/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lima orang saksi, di antaranya bendahara dan pihak penyedia konsumsi saat kegiatan Paskibraka 2025. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa uang sebanyak Rp59 juta dari tersangka.
LMJ yang merupakan ASN melakukan penyalahgunaan anggaran dengan modus meminta pungutan tidak sah kepada pihak penyedia konsumsi.
Diketahui, total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp700 juta dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta, namun tersangka meminta fee sebesar Rp59 juta.
“Dari penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta,” ungkapnya.
“Penyidik menemukan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadinya,” lanjut dia.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com