RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025

Mitrapost.comRancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan bisa rampung pada tahun 2025 ini.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Ketua Baleg Bob Hasan dilansir dari Kompas.

RUU tersebut kini sudah diusulkan untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lainnya yang menjadi usulan DPR yaitu RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Pemerintah, jelasnya, bakal membantu menyusun naskah akademik dan draft RUU Perampasan Aset.

“Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg Bob Hasan menekankan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan RUU tersebut, dalam hal ini meaningful participation.

“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujarnya.

Substansi RUU Perampasan Aset juga nantinya akan dijelaskan, apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.

“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujarnya.

“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjutnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah lama diusulkan yaitu pada 2012 silam. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati