Mitrapost.com – Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob penabrak Affan Kurniawan, Bripka Rohmat telah dijatuhi sanksi berupa mutasi dengan demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Kini, Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Bripka Rohmat) telah mengajukan banding,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kompol Cosmas yang lebih dahulu dijatuhi hukuman pemecatan juga mengajukan banding. Ia juga berada di rantis tersebut dengan posisi di samping sopir.
Sebagaimana diketahui, ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan dan telah dikenai sanksi etik. Dua orang yaitu Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas dinilai melakukan pelanggaran etik berat, sedangkan lima lainnya melakukan pelanggaran etik sedang. (*)

Redaksi Mitrapost.com