Anak 9 Tahun Ditelantarkan di Kios Pasar Jakarta Selatan, Kerap Dipukul dan Disiram Air Panas

 

Mitrapost.com – Seorang anak perempuan inisial AMK (9) mengalami penganiayaan dan penelantaran oleh orang tuanya. Ia ditemukan di sebuah kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (11/6/2025).

Dirtipid Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan, pihaknya masih menangani kasus ini, serta memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum berlaku.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar dia, dikutip CNN Indonesia.

Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia terbaring di atas kardus, sementara tubuhnya penuh luka dan tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, serta tubuh penuh memar.

Pihak berwajib kemudian mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati. Selama proses hukum berlangsung, korban mendapatkan perlindungan dari Dinas Sosial serta UPTD PPA. Pemeriksaan juga telah dilakukan dengan pendampingan psikologis dari pekerja sosial.

Selama pemeriksaan tersebut, AMK mengaku mendapatkan penyiksaan dari ayahnya, EF alias YA (40). Sementara itu, ibu kandungnya SNK (42) mengetahui perbuatan tersebut dan menyetujui menelantarkan korban.

“Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” imbuh Brigjen Pol Nurul Azizah.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap EF alias YA dan SNK berdasarkan bukti lengkap, seperti keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati