Mitrapost.com – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah diumumkan.
Ada sejumlah instansi yang membuka lowongan untuk PPPK Paruh Waktu. Diantaranya ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, serta Pemerintah Kabupaten Klaten, Kota Ambon, Kota Kediri, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Asahan, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Nias.
Kabupaten Madiun, Kabupaten Seluma, Kabupaten Dompu, Kabupaten Dairi, Provinsi Jambi, dan Provinsi DIY.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan non-ASN dan memperjelas status pegawai non-ASN.
Mereka yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu adalah non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu PPPK atau CPNS, tetapi tidak lolos. Kemudian bisa juga non-ASN yang tak tedata di database BKN namun telah ikut seleksi PPPK.
Dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Meski gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.
Atau bisa juga menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota. (*)

Redaksi Mitrapost.com






