6 Orang Diperiksa Atas Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

Mitrapost.com – Sebanyak enam orang diamankan polisi atas dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono membenarkan penangkapan enam orang tersebut. Mereka terdiri dari pemilik lahan, kepala lubang galian, dua pekerja tambang, dan dua koordinator warga. Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka.

“Sejauh ini masih dalam tahap pemeriksaan sebagai para pihak yang terkait dalam pertambangan tanpa izin,” terang dia, Kamis (11/9/2025), dikutip Detik.

“Ada satu orang pemilik lahan yang ikut dilakukan pemeriksaan sebagai salah satu pihak terkait,” lanjut dia.

Menurut penyelidikan polisi, lokasi tambang ilegal tersebut berada di atas lahan pribadi. Namun, eksplorasi tambang di suatu area baru boleh dilakukan jika sudah ada perizinan atau legalitas yang dimiliki pelaksana pertambangan.

“Ya, benar bahwa hasil pemeriksaan bahwa status tanah tersebut milik salah satu warga di Kampung Cileungsing dengan dasar kepemilikan tanah berupa SPPT,” jelas dia.

“Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pertambangan yang dinilai adalah perizinan dan legalitas yang sudah dimiliki oleh pelaksana pertambangan,” lanjutnya.

Keenam orang tersebut ditangkap pada Selasa (9/9/2025), beserta sejumlah barang yang diamankan oleh polisi. Barang-barang tersebut di antaranya karung-karung berisi batuan mineral diduga emas, linggis, sekop, palu, dan ember plastik.

“Selain barang bukti hasil berupa mineral batu emas, ada beberapa barang bukti lain yang diamankan seperti alat-alat yang digunakan dalam pertambangan,” tutur Iptu Hartono.

“Untuk alat yang kita amankan berupa peralatan manual, dan di lokasi pertambangan tidak ditemukan alat pemurnian emas,” imbuh dia.

Diketahui, area tambang diperkirakan mencapai 4.000 meter persegi, dengan setiap lubang galian memiliki kedalaman dan luas rata-rata 10-12 meter persegi. Para penambang awalnya bekerja sendiri, sebelum berencana membentuk koperasi.

Saat ini, lokasi galian tambang tersebut masih dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati