Mitrapost.com – Kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah.
Pelaku sengaja memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi untuk kemudian dijual kembali.
Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar mengatakan bahwa kasus berhasil terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
“Kasus ini terungkap pada hari Rabu (10/9). Pelaku atas nama Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diketahui berprofesi sebagai kurir angkut salah satu agen distribusi gas,” ujarnya dilansir dari AntaraJateng.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kasus ini. Termasuk tabung kosong 12 kilogram warna merah jambu sebanyak 16 unit, dua tabung kosong 12 kilogram warna biru, serta 87 tabung kosong 3 kilogram yang telah dipindahkan isinya.
“Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram, tabung 12 kilogram warna pink dan biru, serta peralatan untuk memindahkan isi gas. Polisi juga menemukan enam tabung 12 kilogram berisi hasil pengoplosan,” jelasnya.
Praktik ilegal itu sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Per tabung bisa dijual dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu. Sementara empat tabung 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan setara dengan satu tabung 12 kilogram nonsubsidi.
“Jika dikonversi, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara karena dana subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara, serta Pasal 32 Undang-Undang Metrologi Legal dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
“Ketiga pasal tersebut kami terapkan secara kumulatif untuk memberikan efek jera,” katanya menegaskan. (*)

Redaksi Mitrapost.com

 
																						







