Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali pada hari ini Jumat (12/9/2025).
Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Namun belum diungkapkan materi apa yang akan digali dari Nizar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Kompas.
Sebagaimana diketahui jika KPK saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di lingkup Kemenag semasa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun hal itu tak dilakukan Kemenag. Justru kuota dibagi 50:50.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com