Mitrapost.com – Seorang pemuda berusia 16 tahun diamankan pihak berwajib lantaran diduga nekat membakar kios pecel lele milik keluarganya di Bogor, Jawa Barat. Dalam insiden tersebut, ditemukan pula jasad lansia inisial SU (53) dan anaknya, RA (28).
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby menjelaskan, kebakaran terjadi di sebuah kios yang ada di Jalan Raya Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat hari Minggu (7/9/2025) pukul 05.20 WIB. Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum,” ujar dia, Kamis (11/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Polisi mencurigai pelaku yang sempat kabur sesaat sebelum kios terbakar, berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pemuda tersebut ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Menurut pemeriksaan, anak tersebut lebih dulu menganiaya kedua korban yang merupakan nenek dan pamannya dengan benda tumpul. Setelah dua korban tewas, pelaku membungkus jasad dengan kain, lalu menyiram kios dengan bensin dan membakarnya.
Setelah melakukan pembakaran, pelaku sempat kabur. Ia kemudian berhasil ditangkap di wilayah Citeureup, Bogor beberapa hari setelah insiden kebakaran. Menurut keterangan, ia melakukan hal nekat tersebut karena sakit hati karena sering dimarahi korban.
“Motifnya sakit hati dan dendam karena sering dimarahi,” terang Kompol Aulia.
Meski pelaku masih di bawah umur, ia tetap menghadapi ancaman hukuman dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembakaran. (*)

Redaksi Mitrapost.com


