Mitrapost.com – Terbongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Kabupaten Purbalingga. Alhasil, pelaku inisial R (42) yang merupakan warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari dibekuk polisi.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, penangkapan R pada Rabu (10/9/2025) yang lalu berdasarkan laporan warga setempat. R diduga mencampur gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, kemudian mematok harga nonsubsidi kepada konsumen.
“Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” kata dia, Jumat (12/9/2025), dikutip Detik.
“Cara yang dilakukan, yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri,” lanjut dia.
Praktik curang ini sudah dilakukannya selama satu tahun dan ia mendapatkan keuntungan hingga Rp3-5 juta per bulan. Sementara, R kesehariannya diketahui berprofesi sebagai sopir angkut dari salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.
“Tersangka ini profesinya sebagai sopir perusahaan distributor gas,” terang AKP Akbar.
Lebih lanjut, R menjual tabung gas 12 kilogram oplosan dengan harga Rp190 ribu hingga Rp220 ribu kepada konsumen rumah tangga.
“Ada nilai kerugian negara dari perbuatan yang bersangkutan, dari 4 tabung harganya Rp 120 ribu kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan dijual dengan harga Rp 190 sampai Rp220 ribu,” lanjut dia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, 4 pipa besi dan alat lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (*)

Redaksi Mitrapost.com

																						




