Capaian Identitas Kependudukan Digital di Pati Masih Minim, Baru 9,47 Persen

Pati, Mitrapost.com Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mencatat kepemilikan identitas kependudukan digital (IKD) masih minim yaitu total 9,47 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga mengatakan, jumlah masyarakat Pati yang wajib KTP di tahun 2025 mencapai angka 1,1 juta.

“Jadi masyarakat Pati yang menggunakan IKD dari jumlah wajib KTP 1,1 juta itu 9,47 persen sudah memakai IKD, memang belum secara keseluruhan belum ada 10 persen atau sekitar 100 ribuan orang,” kata Wisnu ditemui di kantor, Senin (15/09/2025).

Terkait target tahun ini, kata dia, Disdukcapil Kabupaten Pati harus menyelesaikan IKD sebesar 20 persen.

“Kalau IKD ini untuk target dari Dirjen itu 20 persen,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada pihak desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait instal IKD. Wisnu juga menuturkan pembuatan IKD dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan Disdukcapil Pati.

“Ini melalui desa nanti kita upayakan, setiap pelayanan harus install IKD. Jadi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Disdukcapil, sekaligus aktivasi IKD,” pungkasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga berkomitmen untuk menambah ketercapaian IKD di tahun 2025. Sehingga masyarakat Pati banyak yang mempunyai IKD.

Adapun kemanfaatan dari IKD diantaranya mengurangi resiko kehilangan dokumen fisik, mempermudah akses layanan publik dan privat, dan mempercepat transaksi secara digital. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati