Eks Kepala BPBD Pangandaran Gelapkan Uang Rp430 Juta untuk Jambore dan Bimtek

Mitrapost.com – Eks kepala pelaksana BPBD Pangandaran, Jawa Barat terlibat kasus dugaan penggelapan uang dan kini statusnya telah ditetapkan tersangka. Pelaku inisial K tersebut disebut mendapatkan uang dari korban W untuk dana talang kegiatan Jambore dan Bimtek BPBD sebesar Rp430 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan pada tahun 2023, K meyakinkan korban dengan menawarkan fee sebesar 15 persen, serta menunjukan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) agar W bersedia memberikan uang.

Namun, K tak kunjung menunaikan janjinya dan malah menyelewengkan dana yang telah diberikan oleh W. Uang tersebut diketahui digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang di Kantor BPBD Pangandaran,” kata Idas, Selasa (16/9/2025), dikutip Detik.

W kemudian melaporkan kasus ini pada Maret 2025, sehingga polisi melakukan penyelidikan setelahnya. Ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan staf BPBD M dan D dan B, meski polisi belum merinci peran ketiga orang lainnya.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan pemanggilan saksi mantan Kepala BPBD ditetapkan tersangka (September) dan menyerahkan diri bersama D dan M. Sementara B diringkus saat mencoba melarikan diri ke daerah Cilacap, Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati