Polres Kudus Sita 524 Botol Miras dari Warung dan Angkringan

Kudus, Mitrapost.comPolres Kudus menyita sebanyak 524 botol minuman keras (miras) dari warung dan angkringan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (15/9/2025).

Dari warung yang berlokasi di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Satresnarkoba Polres Kudus menemukan 505 botol miras berbagai merek yang tersimpan di warung tersebut.

Miras tersebut diantaranya sebanyak 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 botol Bir Guinness, 43 botol Bir Singaraja kecil, 25 botol Bir Singaraja besar, 47 botol Anggur Kolesom, 28 botol Atlas, 21 botol Kawa-kawa.

Selanjutnya, 17 botol Congyang, 36 botol Anggur Merah, 9 botol Api, 2 botol Joker, 10 botol Friendship, 5 botol Ice Land, 7 botol Anggur Gepeng, 2 botol Beras Kencur besar, 38 botol Beras Kencur kecil, 3 botol Whisky Gepeng, 2 botol Smirhol, 1 botol Mc Donald, 3 botol Arak Bali besar, dan 11 botol Bir Bintang.

Kemudian di kawasan Balai Jagong Kudus, polisi mendapati sebuah angkringan yang menjual minuman beralkohol. Polisi menyita 19 botol miras jenis putihan. Pengungkapan ini berawal dari aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan warga yang sering menggelar pesta miras di sana.

“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Kabagops Kompol Eko Pujiyono.

“Tujuannya jelas, untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati