Mitrapost.com – Seorang remaja di Kota Magelang diduga jadi korban salah tangkap oleh aparat saat aksi demo pada akhir bulan Agustus 2025 yang lalu. Selama penahanan, remaja inisial DRP (15) itu disebut mengalami penyiksaan dan identias pribadinya disebar tanpa izin.
DRP didampingi oleh LBH Yogyakarta untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng pada Selasa (16/9/2025). Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia menjelaskan, pihaknya melakukan pelaporan atas dugaan tindakan aparat yang sewenang-wenang.
“Iya hari (Selasa) ini kita dampingi itu. Ada tim LBH yang hari ini laporan ke Propam,” kata dia, Selasa (16/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia mengatakan, menurut keterangan keluarga, DRP tidak terlibat kerusuhan di depan Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025 lalu. Saat itu, ia hendak membeli bensin dan melakukan pembayaran jaket menggunakan metode cash on delivery (COD) di sekitar kawasan itu.
Sejumlah aparat tiba-tiba menangkapnya lantaran dituduh sebagai penyusup aksi demo, kemudian melakukan penahanan terhadapnya. DRP ditahan di kantor polisi kurang dari 24 jam, namun saat kembali ke rumah kondisinya sudah babak belur. Saat ini, ia masih berstatus wajib lapor.
Sementara itu, penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan pihaknya menyoroti tiga dugaan pelanggaran aparat. Di antaranya penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan anak di bawah umur, serta penyebaran data pribadi.
“Sehingga dari semua temuan itu Ibu Korban bersama kami memutuskan untuk melaporkan ini dan melanjutkan proses ini ke ranah hukum. Yang dilaporkan Kapolres Magelang Kota dan juga Kasatreskrim Polres Magelang Kota,” ujar Royan yang mendampingi ibunda DRP.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan menangani laporan tersebut secara transparan dan profesional.
“Silakan buat laporan atau aduan bisa ke Propam atau Direskrimum, nanti surat aduan itu bisa jadi bahan penyelidikan awal. Nanti akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” kata dia.
“Monggo silakan lapor, nanti kewajiban dari pihak kepolisian selaku penyidik untuk membuktikan laporan tersebut, bekerja sama dengan pelapor,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com