Soal Pengangkatan Direktur Soewondo, Mantan Sekda Mengaku Terima Surat Tembusan BKN

 

Pati, Mitrapost.com – Soal pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Prosesnya dipertanyakan Ketua Pansus Hak Angket , Teguh Bandang Waluyo saat rapat Pansus Hak Angket di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (17/09/2025).

Ia menanyakan terkait surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Bupati Pati. Pasalnya, Bupati Pati telah melantik pensiunan PNS menjadi Direktur RSUD RAA Soewondo tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Terkait Direktur Soewondo ada surat BKN 3 kali, apakah Pak Jumani tahu dan langkah Pak Jumani sebagai Sekda seperti apa,” tanya Teguh, Rabu siang.

Menyikapi hal itu, mantan Sekda Pati yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintah, Jumani mengaku pernah menerima satu kali surat tembusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Surat tersebut berisi peringatan kedua terkait mekanisme pengangkatan Direktur RSUD Soewondo, sementara itu dia tidak mengetahui surat peringatan ketiga.

“Kemudian, terkait dengan Soewondo, seingat saya saya pernah dapat tembusan satu kali kalau tidak salah tembusan saja dari BKN, yang kedua kali saya tidak tahu,” ujar Jumani.

Setelah menerima tembusan dari BKN, Pihaknya langsung memberikan surat tersebut kepada Bupati Pati.

“Tembusan itu saya naikan ke Pak Bupati Pati,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati