Tugas hingga Wewenang Polri Bakal Dikaji Ulang

Mitrapost.comTugas, wewenang, kedudukan, hingga ruang lingkup Polri bakal dikaji ulang. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pengkajian tersebut akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri. Hasil kajian yang dilakukan akan diserahkan pada Presiden Prabowo Subianto dan akan diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas dilansir dari Kompas.

Hasil rumusan akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita,” paparnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah mengusulkan revisi UU Polri agar dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Sebelumnya, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendorong agar Presiden Prabowo melakukan reformasi Polri usai ada gelombang demonstrasi Agustus lalu.

Gomar Gultom selaku salah satu anggota GNB menyebut jika Prabowo telah memiliki konsep untuk reformasi Polri.

“Jadi, harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu juga malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya tadi itu gayung bersambut, ya, yang dirumuskan teman-teman ini justru itu yang sudah akan dilakukan oleh Bapak Presiden, terutama menyangkut masalah reformasi dalam bidang kepolisian,” ujarnya beberapa waktu lalu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati