Mitrapost.com – Seorang remaja pria inisial FF (16) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas di sebuah indekos kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Menurut dugaan, aksi pelaku terhadap korban IM (23) yang masih berstatus mahasiswi karena cemburu buta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/9/2025). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta mengatakan bahwa saat itu pelaku memeriksa ponsel IM dan menemukan foto korban bersama seorang pria lain yang tidak dikenalnya.
“ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP (handphone) korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal,” kata dia, Rabu (17/9/2025), dikutip Detik.
Keduanya sempat cekcok karena hal tersebut, hingga korban meminta pelaku keluar dari kamarnya pada Jumat (12/9/2025) dini hari. Namun, karena gelap mata, pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas.
“Terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong,” ujar AKP Teta.
“Dikarenakan korban berteriak minta tolong, ABH menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan ABH yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas,” lanjut dia.
Menurut saksi, pelaku didapati berjalan cepat keluar dari indekos di hari kejadian, namun kehilangan jejaknya. Pemilik kos juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pelaku, meski pelaku dikabarkan sudah berpacaran dengan korban selama hampir setahun.
Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (12/9/2025) pukul 22.00 WIB setelah tetangga merasa curiga lantaran yang bersangkutan tidak keluar kamar seharian. Pintu kamar kemudian dibuka paksa dan menemukan IM sudah tidak bernyawa dengan kondisi ujung jari tangan dan kakinya membiru.
Pelaku FF telah ditangkap di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami menangkap terduga pelaku, FF (16), pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar jam 00.15 WIB. Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan. (*)

Redaksi Mitrapost.com