Oknum Kades di Magelang Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kini Ditetapkan Tersangka

Mitrapost.com – Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Magelang inisial AR (50) diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa selama tahun 2022 hingga 2023. Nilai kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp727 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah menyebutkan saat ini pelaku AR telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang sejak Rabu (17/9/2025(.

“Bahwa pada hari ini Rabu (17/9) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka atas nama AR (50),” kata Robby, Rabu (17/9/2025), dikutip Detik.

“Bahwa terkait penetapan tersangka tersebut, tersangka hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Magelang,” lanjut dia.

AR menjabat sebagai kepala desa aktif selama dua periode sejak tahun 2019 hingga 2026. Ia diduga mulai menyelewengkan dana tahun anggaran 2022-2023. Modusnya, melakukan pencarian dana dan pelaksanaan kegiatan sendiri, serta dugaan memunculkan kegiatan fiktif di laporan.

Diketahui, anggaran desa tahun 2022 sebesar Rp 2,2 miliar, sedangkan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Menurut perhitungan, tersangka menyebabkan kerugian negara pada kedua tahun tersebut sebesar Rp 727 juta.

“Tersangka dalam melaksanakan kegiatan tersebut tanpa berdasarkan dari APBDes, sehingga terdapat selisih anggaran dan terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali. Jadi ada kegiatan yang fiktif di antara kegiatan tersebut,” katanya.

“Dari perbuatan tersangka pada tahun 2022 dan 2023 tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 727.999.149 juta berdasarkan perhitungan dari auditor pada Inspektorat Kabupaten Magelang,” imbuh Robby.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” kata dia lagi.

Sementara itu, menurut penasihat hukum tersangka, Satria Budhi mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan beberapa pengembalian. Meski demikian, jumlah itu disebut belum sesuai dengan hasil audit. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati