Mitrapost.com – Pemilik toko material di Cianjur, Jawa Barat melukai pelanggan dengan sabetan golok saat terjadi percekcokan. Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku E (42) bertengkar dengan kurir paket F (19), sementara korban US (30) berusaha melerai.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara menyampaikan bahwa saat ini E telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan. Sementara, korban telah dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di punggung dan tangan.
“Pelaku sudah diamankan, sekarang sudah dibawa ke Mapolres Cianjur. Untuk korban sekarang masih di rawat di rumah sakit karena luka serius di punggung dan tangan,” ujar dia, Kamis (18/9/2025), dikutip Detik.
Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terjadi pada Rabu (17/9/2025) sore di toko bangunan berlokasi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Saat itu, seorang kurir datang untuk mengantarkan paket dengan sistem COD senilai Rp51 ribu.
Namun, E tidak mau membayar dengan alasan uanganya sedang dipegang oleh istrinya. Menurut keterangan kurir tersebut, pelaku bicara dengan nada tinggi, sehingga dia menunggu sampai emosinya mereda.
F kembali menemui E untuk memastikan lagi paket tersebut akan dibayar atau dikembalikan. Pelaku kembali marah-marah, meski akhirnya membayar dengan uang korban US yang saat itu berbelanja material di toko tersebut.
Tak berhenti di sana saja, emosi pelaku kembali naik saat kurir memotret bangunan toko sebagai bukti penerimaan paket. Di tengah percekcokan itu, US berusaha melerai, namun pelaku malah memukul dan menggulingkan motor korban.
Selanjutnya, korban dibacok oleh E dengan senjata tajam karena pelaku merasa tersinggung dengan ulah korban yang sempat memvideokan peristiwa cekcok dengan kurir.
“Pengakuan dari pelaku, jadi ada masalah yang berlarut dengan korban. Kemudian saat kejadian, korban melerai cekcok sambil memvideokan, sehingga pelaku marah. Kemudian pelaku membawa golok dan membacok korban,” ujar Kompol Nova.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com

