Mitrapost.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung diduga menggelapkan uang wajib pajak. Adapun jumlah uang yang ditilap MI mencapai Rp321 juta berhubungan dengan pajak air tanah.
Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin mengatakan bahwa ASN bersangkutan telah dicopot dari jabatannya. Namun, ia mengatakan bahwa alasan pemecatan MI karena penyebab berbeda, yakni kerap bolos kerja dalam jangka waktu lama.
Pemberhentian berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025. Putusan tersebut tidak mendapat perlawanan dari yang bersangkutan, dan sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” kata Evi, Kamis (18/9/2025), dikutip Detik.
Dugaan penggelapan uang terbongkar berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada Juni, Agustus dan September 2024. Dalam laporan, sejumlah wajib pajak dinyatakan memiliki utang pajak air tanah.
Namun setelah ditelusuri, wajib pajak yang bersangkutan sudah membayar kewajibannya secara bertahap, masing-masing nominalnya Rp 100 juta, Rp 108 juta dan Rp 112 juta.
Menurut dugaan, MI meminta setoran kepada wajib pajak ke rekening seorang office boy. Uang senilai Rp321 juta tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadinya. (*)

Redaksi Mitrapost.com