Pati, Mitrapost.com – Imbas pembatalan kebijakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kehilangan potensi pendapatan daerah hingga miliaran rupiah untuk tahun ini.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, ketika ditemui di kantor belum lama ini. Adapun potensi pendapatan daerah yang hilang dari hasil pajak tersebut sebesar Rp37 miliar.
Sebelum pembatalan, target PBB-P2 Tahun 2025 sebesar Rp65 miliar. Namun, dengan adanya pembatalan, target tersebut kembali seperti tahun 2024, yaitu Rp28 miliar. Dengan demikian, Pemkab Pati kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp37 miliar.
“Tinggal mengurangi, ketika target Rp65 miliar menjadi Rp28 tinggal dikurangi menjadi Rp37 miliar, tapi ini karena kebijakan, ya sudah kita kemudian balik lagi,” ujar Febes.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pembatalan kebijakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen. Pasalnya, hal itu sudah menjadi keputusan dari Bupati Pati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Sebelum dibatalkan, pihaknya mengatakan pembayaran PBB-P2 itu telah mencapai 50 persen dengan 35 desa diklaim sudah lunas.
“Sebelum bapak Bupati menyatakan pembatalan itu sudah 35 Desa yang lunas,” ucap dia
Untuk diketahui, pembatalan PBB-P2 sebesar 250 persen telah dilakukan sejak tanggal 8 Agustus 2025 lalu, usai masyarakat menyuaran protes kepada Bupati Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






