Pati, Mitrapost.com – Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati kini bisa melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat desa.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga. Ia menambahkan, Kecamatan Margorejo belum lama ini telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai install Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kecamatan Margorejo untuk Margorejo sudah instal SIAK-nya setiap desanya. Setiap desa juga sudah mengirimkan nama-nama operator yang akan ditunjuk,” ujar Wisnu, belum lama ini kepada Mitrapost.com.
Untuk memperlancar layanan Adminduk, pihaknya juga telah melakukan percobaan selama satu minggu untuk operator desa.
“Juga berikan mereka waktu untuk latihan itu sekitar kurang lebih 1 minggu untuk masa percobaan. Biar nanti benar-benar pelayanan full di tingkat desa,” ujarnya.
Dengan hadirnya pelayanan Adminduk di tingkat desa, Wisnu berharap bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil Pati demi mendapatkan pelayanan Adminduk.
“Harapannya ini benar-benar memudahkan masyarakat, mungkin masyarakat yang di kecamatan-kecamatan terjauh nanti tidak perlu datang ke Disdukcapil dalam rangka mendapatkan pelayanan di Disdukcapil, nanti cukup di desa saja, jadi kita punya tema namanya nol kilometer nol rupiah,” paparnya.
Lebih lanjut, ada enam kecamatan yang diklaim sudah melakukan pelayanan Adminduk di tingkat desa yakni Pati, Juwana, Tayu, Kayen, Sukolilo dan Jakenan. Pelayanan Adminduk di keenam kecamatan itu, kata dia, belum menemui kendala serius.
“Kalau kendala mungkin, kita tidak 100 persen bebas dari kendala, hanya saja memang selama ini yang sudah berjalan kita belum ada kendala berat, paling hanya up-to-date dari pusat,” ucapnya.
Sekedar informasi, pelayanan Adminduk itu meliputi pengurusan kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah. Sedangkan untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih dilakukan di tingkat kecamatan, adapun surat permohonan tetap dari desa. (*)

Wartawan Mitrapost.com






