Mitrapost.com – Aturan dasar pemanfaatan tanah sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.
Artinya, keberadaan tiang listrik sebagai jaringan kelistrikan dianggap sebagai utilitas umum yang berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, jika terdapat warga yang ingin mengajukan pemindahan tiang yang letaknya di sekitar lahan pribadinya karena dianggap mengganggu aktivitas, maka hal tersebut dimasukkan ke dalam kategori layanan khusus dan biaya sepenuhnya dibebankan sesuai ketentuan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Melansir dari Kompas, untuk mengajukan pemindahan tiang listrik, PLN memaparkan sejumlah prosedur resmi yang harus diikuti, di antaranya yang pertama adalah dengan memastikan bahwa tiang tersebut terbukti milik PLN dan bukan milik provider telekomunikasi.
Jika telah terbukti milik PLN, selanjutnya permohonan bisa diajukan melalui contact center 123 dengan menyebutkan maksut dan tujuan dalam telepon.
Atau, permohonan juga bisa dilakukan melalui melalui aplikasi PLN mobile dalam menu “Pengaduan” dengan melengkapi identitas setelahnya. Kelengkapan identitas, seperti menyertakan ID pelanggan, nomor telepon seluler (ponsel), deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik yang dimaksud.
Setelah permohonan dinyatakan diterima, pihak PLN akan melakukan survei lokasi untuk menghitung biaya serta lama pengerjaan, karena beda lokasi tentunya beda juga estimasi pengerjaannya.
Ketika perhitungan selesai, biaya yang telah disebut oleh pihak PLN kemudian dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari gratifikasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






