Terlibat Peredaran Narkoba, Nakhoda dan ABK Diamankan di Perairan Kota Tanjungbalai

Mitrapost.com – Tiga orang diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AM (29), AF (32) dan R (23) ditangkap di sebuah kapal di perairan Kecamatan Teluk Nibun, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menggerebek kapal di perairan tersebut pada Sabtu (20/9/2025). Kapal itu diduga mengangkut 18 kg sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dan Happy Five.

“Dari tangan para tersangka, disita berbagai jenis narkotika dengan total mencapai 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, serta 3.000 butir Happy Five,” kata AKBP Refi, Senin (22/9/2025), dikutip Detik.

Diketahui, AM berperan sebagai nakhoda pengganti, AF dan R sebagai anak buah kapal (ABK). Saat penggerebekan, para pelaku yang statusnya sudah naik sebagai tersengka mengaku menjemput narkoba di perbatasan Indonesia atas perintah AL dengan upah Rp 1 juta per kilogramnya.

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL,” jelasnya.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” lanjut dia lagi.

Saat ini, petugas kepolisian masih memburu pelaku AL yang diduga menjadi pengendali keluar masuknya barang haram itu dari luar negeri. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati