Mitrapost.com – Terungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam penjaringan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat sindikat tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, sindikat perdagangan orang itu telah melakukan aktivitas ilegal sejak tahun 2023. Selama beroperasi, mereka telah menjual delapan anak ke sejumlah daerah.
“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap dia, Senin (22/9/2025) sore, dikutip CNN Indonesia.
Sebelum terungkap, operasi terakhir sindikat perdagangan bayi tersebut dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24). Sindikat melakukan aksinya cukup terorganisir, dan selalu terputus dengan pihak penjual dan pembeli.
“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Ricko.
Delapan pelaku yang kini telah menjadi tersangka, tujuh diantaranya wanita. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
BDS alias TBD merupakan ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya. SSR yang juga merupakan tante bayi, menghubungi perantara inisial AD dan SS. Sementara, itu MS selaku bidan membeli bayi dari AD dan SS.
Selanjutnya, PT dan JES membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM. Sedangkan MM alias BL calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.
Selama melakukan operasi tersebut, mereka menyewa rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan sebagai tempat persembunyian. Oleh sindikat, anak-anak tersebut dijual dengan kisaran harga antara Rp10-15 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com